Penggunaan stasiun radio kapal tunduk pada tiga kategori peraturan perundang-undangan:
Sistem Perizinan Administratif
Sesuai dengan Pasal 27 *Peraturan Republik Rakyat Tiongkok tentang Administrasi Radio*, kapal yang bermaksud mendirikan stasiun radio harus mengajukan permohonan *Izin Stasiun Radio Kapal* kepada otoritas administrasi maritim. Lisensi ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun, dan setiap modifikasi pada peralatan memerlukan proses verifikasi ulang.
Kewajiban Pengawasan Komunikasi
Pasal 36 *Undang-undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim* secara eksplisit menetapkan bahwa kapal harus terus melakukan pengawasan pada Saluran VHF 16, Saluran DSC 70, dan frekuensi marabahaya MF/HF. Kegagalan untuk segera menanggapi panggilan VTS dapat mengakibatkan denda berkisar antara 30.000 hingga 100.000 RMB.
Manajemen Kepatuhan Peralatan
Pada tahun 2023, Administrasi Keselamatan Maritim Putian menyelidiki dan memberikan sanksi terhadap berbagai pelanggaran yang melibatkan pemasangan peralatan yang tidak disetujui (seperti KENWOOD TM-271A). Kapal yang terlibat diperintahkan untuk melepas peralatannya dan dikenakan denda administratif.




