Stasiun radio kapal terdiri dari seperangkat peralatan pemancar dan penerima radio yang dipasang di kapal untuk memenuhi persyaratan Sistem Keamanan dan Bahaya Maritim Global (GMDSS). Ini terutama terdiri dari Stasiun Bumi Satelit Maritim Internasional (Inmarsat-SES) dan peralatan komunikasi Frekuensi Sangat Tinggi/Frekuensi Menengah/Frekuensi Tinggi (VHF/MF/HF).
Sesuai dengan *Peraturan Teknis untuk Survei Statuta Kapal Laut Domestik* dan *Peraturan Republik Rakyat Tiongkok tentang Administrasi Radio*, stasiun radio kapal harus memiliki izin stasiun radio yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang; selain itu, parameter teknis-seperti model peralatan dan keluaran daya-harus benar-benar selaras dengan spesifikasi yang disetujui dalam lisensi.
Sistem ini diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi seperti peringatan marabahaya, komunikasi koordinasi pencarian dan penyelamatan, dan penyiaran informasi keselamatan maritim. Secara khusus, peralatan VHF beroperasi pada pita frekuensi 156–174 MHz, dan daya transmisinya tidak boleh melebihi 25 watt.




